Kasus Terpidana Mati yang Pernah Ada di Indonesia
Gambar: totabuan.news |
Terdapat beberapa daftar terpidana yang telah
menjalani eksekusi hukuman mati di Indonesia, dan aturan mengenai hukuman mati
diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui Pasal
67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102.
Berikut adalah ringkasan daftar eksekusi hukuman
mati yang pernah diimplementasikan di Indonesia, berdasarkan informasi dari
berbagai sumber seperti okezone.com:
Baca Juga: Fakta Menarik Negara Jepang yang Menjadikannya Raksasa di Asia
1. Trio Bom Bali
Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam
merupakan terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Ketiganya terlibat dalam
perencanaan serangan bom di Bali. Serangan tersebut terjadi pada 12 Oktober
2002 di Legian, Bali, dan mengakibatkan lebih dari 200 kematian serta banyak
korban luka. Pada tanggal 2 Oktober 2003, ketiganya dijatuhi hukuman mati.
Meskipun mereka mengajukan tiga kali Peninjauan Kembali (PK) pada tahun
2007-2008, semua permohonan tersebut ditolak. Akhirnya, pada 9 November 2008,
ketiganya dieksekusi mati di Nusakambangan.
2. Andrew Chen dkk
Pada tanggal 29 April 2015, delapan terpidana mati
dalam kasus narkoba dieksekusi secara bersamaan. Para terpidana yang dieksekusi
termasuk tiga warga Nigeria: Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise,
dan Okwudili Oyatanze; dua warga Australia yang juga anggota Bali Nine: Andrew
Chan dan Myuran Sukumaran; Rodrigo Galarte dari Brazil; Martin Anderson dari
Ghana; serta Zainal Abidin dari Indonesia.Andrew Chen dan Myuran Sukumaran
terlibat dalam sindikat penyelundupan heroin seberat 8 kilogram dari Indonesia
pada tanggal 17 April 2005. Keduanya beserta anggota sindikat lainnya ditangkap
di Bandara Ngurah Rai. Pada 14 Februari 2006, mereka dijatuhi hukuman mati.
Meskipun mengajukan permohonan keringanan pidana pada tahun 2012, upaya
tersebut ditolak oleh pengadilan. Permohonan grasi terakhir mereka juga ditolak
oleh Presiden Joko Widodo. Akhirnya, pada 29 April 2015 dini hari, mereka
dieksekusi mati di Nusakambangan bersama terpidana mati lainnya.
3.
Eksekusi Mati
Terhadap Empat Pelaku Kasus Narkotika
Pada tanggal 29 Juli 2016, empat orang
terpidana kasus narkotika menjalani eksekusi hukuman mati. Dari keempat
terpidana mati tersebut, tiga di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Mereka terdiri dari Michael Titus yang ditemukan membawa 5.223 gram heroin,
Humprey Ejike yang memiliki barang bukti seberat 300 gram heroin, dan Gejetan
Uchen Onyeworo Seck Osmane (34) dengan barang bukti 2,4 kg heroin.
4.
Profil Freddy
Budiman
Freddy Budiman dikenal sebagai seorang bandar
narkoba yang terkenal. Ia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 1,4 juta
butir pil ekstasi yang dilarikan dari China pada Mei 2012. Ini bukanlah kasus
pertamanya dalam pidana narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2011, ia dihadapkan
pada dakwaan kepemilikan 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan
pembuatan ekstasi. Pada Maret 2009, Freddy pernah dijatuhi vonis penjara selama
3 tahun 4 bulan akibat kepemilikan 500 gram sabu.
Baca Juga: 10 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2023, Indonesia nomor berapa?
5.
Eksekusi Mati
Rodrigo Gularte
Rodrigo Gularte, seorang warga negara Brazil, dieksekusi mati bersama dengan beberapa narapidana narkoba lainnya di Nusakambangan pada tahun 2015. Ia ditemukan menyelundupkan 19 kilogram kokain di dalam papan selancarnya.
Jangan lupa ikuti artikel PadepokanAlam di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar