Kasus Terpidana Mati yang Pernah Ada di Indonesia - Padepokan Alam

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 30 Agustus 2023

Kasus Terpidana Mati yang Pernah Ada di Indonesia

 Kasus Terpidana Mati yang Pernah Ada di Indonesia



Gambar: totabuan.news


Terdapat beberapa daftar terpidana yang telah menjalani eksekusi hukuman mati di Indonesia, dan aturan mengenai hukuman mati diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102.

Berikut adalah ringkasan daftar eksekusi hukuman mati yang pernah diimplementasikan di Indonesia, berdasarkan informasi dari berbagai sumber seperti okezone.com:


Baca Juga: Fakta Menarik Negara Jepang yang Menjadikannya Raksasa di Asia


1.     Trio Bom Bali

Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam merupakan terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Ketiganya terlibat dalam perencanaan serangan bom di Bali. Serangan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, dan mengakibatkan lebih dari 200 kematian serta banyak korban luka. Pada tanggal 2 Oktober 2003, ketiganya dijatuhi hukuman mati. Meskipun mereka mengajukan tiga kali Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2007-2008, semua permohonan tersebut ditolak. Akhirnya, pada 9 November 2008, ketiganya dieksekusi mati di Nusakambangan.

2.     Andrew Chen dkk

Pada tanggal 29 April 2015, delapan terpidana mati dalam kasus narkoba dieksekusi secara bersamaan. Para terpidana yang dieksekusi termasuk tiga warga Nigeria: Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze; dua warga Australia yang juga anggota Bali Nine: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; Rodrigo Galarte dari Brazil; Martin Anderson dari Ghana; serta Zainal Abidin dari Indonesia.Andrew Chen dan Myuran Sukumaran terlibat dalam sindikat penyelundupan heroin seberat 8 kilogram dari Indonesia pada tanggal 17 April 2005. Keduanya beserta anggota sindikat lainnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Pada 14 Februari 2006, mereka dijatuhi hukuman mati. Meskipun mengajukan permohonan keringanan pidana pada tahun 2012, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan. Permohonan grasi terakhir mereka juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Akhirnya, pada 29 April 2015 dini hari, mereka dieksekusi mati di Nusakambangan bersama terpidana mati lainnya.

3.     Eksekusi Mati Terhadap Empat Pelaku Kasus Narkotika

Pada tanggal 29 Juli 2016, empat orang terpidana kasus narkotika menjalani eksekusi hukuman mati. Dari keempat terpidana mati tersebut, tiga di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari Michael Titus yang ditemukan membawa 5.223 gram heroin, Humprey Ejike yang memiliki barang bukti seberat 300 gram heroin, dan Gejetan Uchen Onyeworo Seck Osmane (34) dengan barang bukti 2,4 kg heroin.

4.     Profil Freddy Budiman

Freddy Budiman dikenal sebagai seorang bandar narkoba yang terkenal. Ia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 1,4 juta butir pil ekstasi yang dilarikan dari China pada Mei 2012. Ini bukanlah kasus pertamanya dalam pidana narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2011, ia dihadapkan pada dakwaan kepemilikan 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuatan ekstasi. Pada Maret 2009, Freddy pernah dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 4 bulan akibat kepemilikan 500 gram sabu.


Baca Juga: 10 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2023, Indonesia nomor berapa?


5.     Eksekusi Mati Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte, seorang warga negara Brazil, dieksekusi mati bersama dengan beberapa narapidana narkoba lainnya di Nusakambangan pada tahun 2015. Ia ditemukan menyelundupkan 19 kilogram kokain di dalam papan selancarnya.


Jangan lupa ikuti artikel PadepokanAlam di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar